DUMAI (DUMAIPOSNEWE)- Seorang pria berinisial GN harus mendekam di sel Mapolsek Dumai Timur, setelah berhasil ditangkap sebelum 24 jam dari aksi Curanmor yang dilakukan terhadap kendaraan milik Anggun yang di tinggal di Jalan Sibayak, Jayamukti, Dumai Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka ditangkap, Jumat (3/4/2026) malam ditempat persembuyiannya di Kabupaten Siak. Selain tersangka, turut diamanka sepeda motor korban.
Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Aditya R Saputra kepada Dumai Pos mengagakan, kejadian bermula saat pelapor memasukkan sepeda motor milik korban Eti Almaidah ke dalam rumah kos Pelapor di Jalan Sibayak kemudian pelapor bersama saksi Haris dan Marhot pergi meninggalkan rumah kos untuk melayat ke tempat kawan kerja Mundam, saat itu rumah dalam keadaan terkunci.
” Kemudian pada pukul 21.15 wib pelapor kembali ke rumah kos, dan menemukan pintu depan rumah kos dalam keadaan terbuka dan rusak. Pelapor juga melihat dari luar rumah, sepeda motor tersebut telah tidak ada lagi di tempat,”kata Kapolsek.
Lalu pelapor menelfon Tiara memberitakan kejadian tersebut untuk di sampaikan kepada korban. Untuk kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumai Timur.
Adapun ciri-ciri sepeda motor warna merah hitam. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.
Dari laporan yang dilakukan korban, selanjutnya Jumat 03 April 2026 sekira pukul 17.00 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian GN berada di Sungai Apit Kabupaten Siak dan sudah diamankan di Polsek Sungai Apit.
Lalu sekitar pukul 20.00 Wib, team Opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh PS.Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Andrianto, S.H. langsung menuju Polsek Sungai Apit Kabupaten Siak.
” Sesampainya ditempat tersebut Team Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur mengamankan pelaku dan menginterogasi diduga pelaku pencurian, dan dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,”ujar Kapolsek.(rio)






