Digerebek di Desa Pamesi, Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Disikat Satresnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS) – Perang melawan narkoba di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan keberhasilan dengan membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam operasi yang berlangsung Kamis malam (4/6/2026), dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (5/6/2026).

Tersangka pertama berinisial A.D. (24). Saat diamankan di kawasan tepi kebun sawit, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 18,07 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna pink.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, A.D. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U. Identitas tersebut kini tengah diburu dan menjadi target pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Pada operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial M.R. (25). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, M.R. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Bathin Solapan dan sekitarnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar tidak menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai ladang peredaran barang haram tersebut.(rio)