DUMAI (DUMAIPOSNEWS)— Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) meminta kontraktor pelaksana proyek pembangunan Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai agar tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Hal itu disampaikan Koordinatur ARUK, Riski Kurniawan, ST. M.IP kepada media di Dumai, Kamis (6/8/2026).
“Kami mengingatkan, proyek ini memakai uang rakyat. Kontraktor wajib patuh pada spesifikasi teknis, K3, dan manajemen lalu lintas. Jangan sampai karena terburu-buru, keselamatan warga dikorbankan,” tegas Riski.
Soroti Tenaga Ahli dan Pengawasan
Riski yang juga mantan anggota Pokja Lelang bersertifikat seumur hidup itu menyoroti fungsi pengawasan di lapangan.
Ia meminta Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran hadir secara nyata di lokasi pekerjaan.
“Jangan tenaga ahli hanya jadi ‘simbol’ untuk melengkapi syarat administrasi lelang saja. Ini yang membuat persaingan tidak sehat, rekanan lain jadi tidak bisa berkompetisi. PPK dan Konsultan Pengawas wajib mengecek absensi dan kehadiran tenaga ahli sesuai Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Riski.
Proyek Rp32 Miliar Pakai APBD Murni Atau Pinjaman Bank
Proyek peningkatan Jalan Soekarno-Hatta saat ini terbagi dalam 2 paket pekerjaan dengan total nilai *Rp19 Miliar dan Rp13 Miliar*.
Menurut Riski, penggunaan anggaran sebesar itu dari *APBD Kota Dumai* merupakan hal yang harus diawasi ketat.
“Ini uang APBD Dumai yang harus digunakan sebaik-baiknya dan hasilnya harus memuaskan, bukan hanya sekadar jadi. Seharusnya proyek sebesar ini menggunakan dana APBN. Ini sudah sangat berani menggunakan uang APBD,” katanya.
Riski juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran tersebut merupakan *uang pinjaman dari salah satu bank* yang masuk dalam APBD untuk 3 pekerjaan besar di Dumai.
“Saya pernah WA salah satu anggota DPRD. Beliau menyampaikan hal itu,” ungkapnya.
Tuntutan ARUK
ARUK mendesak 3 hal kepada Pemko Dumai:
1. Kontraktor wajib memasang rambu K3, pagar pengaman, dan petugas pengatur lalu lintas selama pekerjaan berjalan
2. PPK dan Konsultan Pengawas melakukan pengawasan melekat dan mengevaluasi kehadiran tenaga ahli
3. DPRD Kota Dumai melakukan fungsi pengawasan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan kualitas tetap terjaga
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus berkualitas, aman, dan akuntabel. Itu amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP 22/2020 tentang Keselamatan Konstruksi,” tutup Riski.(rio)






