PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat desa secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Senin (28/9)
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi berupa lahan serta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare. Masyarakat menduga aset tersebut diterima oleh oknum kepala desa dari pihak perusahaan, padahal seharusnya menjadi hak milik warga desa.
Demikian disampaikan salah seorang warga yang ikut melaporkan kejadian ini Sasmawati didampingi pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Dikatakannya, bahwa kronologi kejadian ini, dimana lahan sengketa merupakan bagian dari areal perkebunan seluas 595 hektare yang diduga berada di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang kini beralih pengelolaan ke PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
“Ya, dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk reclaiming tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak Desa Kemang. Dari perjuangan itu, masyarakat memperoleh 100 hektare yang dikelola koperasi. Namun, muncul informasi bahwa 58 hektare justru diduga diberikan kepada oknum kades,”terangnya.
Sasmawati juga mengatakan,bahwa akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terjadi penggelapan hak yang seharusnya dapat dinikmati bersama.
” Pelapor bahkan menghitung potensi kerugian mencapai Rp20,3 miliar, dengan asumsi harga Rp350 juta per kapling dua hektare. Nilai ini belum termasuk persoalan lahan lain yang mencapai lebih dari 100 hektare,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi SH melalui Kasi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Teguh Utama Setiadi SH, bahwa dirinya membenarkan telah menerima laporan warga.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” tegas Teguh.
Masyarakat Desa Kemang kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait status lahan, proses penyerahan, hingga pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.(nax)






