PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua. Langkah ini tertuang dalam Surat Panitia Konferkab VIII Nomor: 056/PANPEL/PWI-PLW/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran PWI Provinsi Riau Nomor: 754/PWI-R/XI/2026.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Konferkab VIII PWI Pelalawan Johannes W Tanjung SPd didampingi Sekretaris Panitia Nanang Juanda ST kepada Dumaipos, Senin (2/11). Dikatakannya, bahwa pendaftaran akan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai 3 hingga 6 November 2026.
” Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Berkas dapat diantar langsung ke Posko Panitia di Kantor PWI Pelalawan, Jalan H. Abdul Jalil, Kota Pangkalan Kerinci,”terangnya
Johannes juga mengatakan, bahwa seluruh tata cara dan kualifikasi calon mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI serta Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2026, sesuai dengan arahan dan petunjuk teknis dari pengurus PWI Provinsi Riau. Menjelang puncak acara Konferkab yang dijadwalkan pada 16 November 2026, calon ketua wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat.
” Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang harus dilampirkan yakni mengisi formulir pendaftaran dan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat,”ujarnya.
Dukungan tersebut, selanjutnya harus diberikan oleh Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi. Kemudian diberikan secara tertulis dan hanya diperhitungkan keabsahannya setelah diverifikasi.
” Selain itu, Balon Ketua juga wajib melampirkan fotokopi KTA PWI Biru, fotokopi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), fotokopi KTP, dan pas foto 4×6 warna dua lembar. Kemudian Balon harus membuat surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN, PNS kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak sebagai pengurus partai politik, dan tidak menjadi anggota organisasi sejenis,”jelasnya.
Johannes menambahkan, bahwa bakal calon harus sudah menjadi Anggota Biasa PWI minimal satu tahun, melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang menghilangkan hak untuk dipilih.
” Ada juga Pakta Integritas yang harus ditandatangani Balon Ketua. Salah satu poin terpenting juga yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya,” tandasnya.
Johannes menyebutkan seluruh dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi Balon Ketua telah dibagikan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran. (Naz)






