Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Bisa Dipenjara 6 Tahun
JAKATRTA (DUMAIPOSNEWS)-PERLU wasada, kini bagi yang nikah Siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran pidana dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,…
