PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —- Rasa kebahagiaan teraut diwajah masyarakat Kecamatan Langgam khususnya di Desa Pangkalan Gondai,dimana impian warga ingin memiliki sertifikat tanah akhirnya terwujud juga. Bilamana sebanyak 236 orang mendapatkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025. Penyerahan sertifikat tanah ini langsung diserahkan oleh Bupati Pelalawan H Zukri SM MM.
Kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, bertempat di Kantor Desa, Jumat (28/11). Penyerahan ini sebagai bentuk wujud nyata dari komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk kalangan semua masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri kepada Dumaiposnews.com. Dikatakannya, bahwa sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat tersebut diberikan secara gratis. Saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah masyarakat yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
” Ya, sertifikat ini gratis dan nantinya, tanah masyarakat yang belum bersertifikat akan segera kita sertifikatkan. Saya minta kepada Pak Kades untuk mendata masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, karena itu merupakan tugas dari Pemerintah Desa. Insya Allah, apabila datanya sudah ada, maka pemerintah akan mengetahui berapa kebutuhan yang harus dipenuhi. Saya berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, tidak hanya sebagai kepastian hukum, tetapi juga sebagai aset yang dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat,”terangnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni MSi juga mengataka, bahwa ada sekitar 236 sertifikat tanah yang pihaknya serahkan kepada masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Proses redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria, yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menciptakan keadilan agraria, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat berbasis lahan.
“Penyerahan sertifikat hari ini merupakan hasil dari kerja keras bersama antara tim Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setempat. Kami menyadari bahwa redistribusi tanah bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga bentuk keadilan sosial yang menjadi bagian dari Reforma Agraria. Harapan kami, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang, memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta menjadikannya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan,”ujarnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli SAg, Kepala Dinas Kominfo Pelalawan Faisal SSTP, Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson SH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Irham Nisbar, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni MSi, Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Roby Ardelino SSTP, Sekcam Langgam Maitizan SPd, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (Naz)






