DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Seorang pria yang dikenal sebagai pengedar berinisial N (41) berhasil diringkus. Barang bukti 1,5 kg sabu yang diamankan bernilai Rp 1,5 miliar lebih dan menyelamatkan sebanyak 7.500 jiwa manusia
Hal ini terungkap saat Wakil Kepala Polres Dumai, Kompol Rahmadsyah didampingi AKP Riza Effiandi dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Selasa (3/2/2026) pagi.
“Pengungkapan kasus ini di dua TKP, tersangka dalam aksinya dikendalikan oleh A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Total nilai sabunyang diamankan Rp 1,5 Miliar dan kita berhasil menyelamatkan 7.500 jiwa manusia,”kata Waka.
Katanya lagi, menurut pengakuan tersangka melakukan aktivitasnya ini berlangsung sejak bulan Nopember 2025.”Tersangka seorang pengangguran, dalam aksinya tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta per ons, dan sudah menerima upah Rp 13 juta,”ujarnya.
Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.532 gram atau 1,5 kilogram. Satu tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II.
“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya melakukan aksi penangkapan pada Kamis malam lalu. Tersangka ditemukan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, dan saat diperiksa langsung ditemukan satu paket shabu di saku celananya,” ujar AKP Riza Effyandi.
Penggeledahan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur, dimana ditemukan dua paket lagi dalam tas selempang. Di kamar tengah rumah tersebut, tim menemukan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.
“Tersangka kemudian mengaku masih menyimpan satu paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Kami langsung menuju lokasi dan menemukan paket tersebut sesuai dengan pengakuan,” tambahnya.
Selain 20 paket sabu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, serta alat bantu seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital. Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif terhadap Metafetamine.
“Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Riza Effyandi.(rio)






