DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Dumai Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Senin (6/4/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara Polri dan tokoh adat dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Dr. Aditya Reza Saputra, S.E., M.Ak, menyampaikan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berujung pada proses hukum positif, terutama untuk tindak pidana ringan yang memiliki dampak sosial terbatas.
“Dalam beberapa kasus, seperti pencurian dengan nilai kerugian kecil atau persoalan sosial di lingkungan masyarakat, pendekatan hukum adat dapat menjadi solusi yang lebih efektif, humanis, dan memberikan efek jera,” ujar Kapolsek.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi di wilayahnya, seperti pencurian buah mangga, pencurian kotak infak dengan nilai kerugian kecil, hingga permasalahan administrasi penghuni kos yang tidak melaporkan identitas diri.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih bijak dan kontekstual, salah satunya melalui penerapan sanksi adat yang berlandaskan kearifan lokal.
Lebih lanjut, Kapolsek Dumai Timur juga mengusulkan agar ke depan dapat dirumuskan ketentuan atau sanksi adat yang terstruktur, yang nantinya akan diuji melalui forum diskusi (FGD) dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah dan legislatif.
Sementara itu, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai, Datuk Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai langkah Polsek Dumai Timur merupakan terobosan yang positif dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Peran adat memang sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat, khususnya yang tidak sepenuhnya efektif jika diselesaikan melalui jalur hukum formal,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa LAMR Kota Dumai akan segera menindaklanjuti gagasan tersebut melalui rapat kerja guna merumuskan sanksi adat yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk warkah atau aturan adat yang sah.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta model penyelesaian masalah kamtibmas yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, keadilan restoratif, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, serta diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergitas antara Polri dan lembaga adat di Kota Dumai.(rio)






