Oleh: Dr. Aditya Reza Syahputra
Peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau kian menunjukkan wajahnya sebagai persoalan multidimensi. Ia tidak lagi berdiri sendiri sebagai tindak kriminal, melainkan berkaitan erat dengan persoalan ekonomi, khususnya pengangguran. Di balik setiap kasus yang diungkap aparat, terdapat realitas sosial yang lebih dalam, yakni terbatasnya akses masyarakat terhadap pekerjaan yang layak.
Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, jumlah pengangguran yang terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkoba mengalami peningkatan yang signifikan. Dari sekitar 157 orang pada tahun 2014, angka ini terus naik hingga mencapai 672 pada tahun 2023. Tren ini mengindikasikan adanya tekanan struktural dalam pasar kerja yang belum mampu menyerap angkatan kerja secara optimal.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat pola lain yang tidak kalah penting, yakni tingkat pendidikan pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Data menunjukkan bahwa kelompok dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat secara konsisten menjadi yang paling dominan. Jumlahnya meningkat dari sekitar 679 kasus pada 2014 menjadi 1.475 kasus pada 2023, jauh melampaui kelompok pendidikan lainnya seperti SLTP, SD, maupun Perguruan Tinggi.
Kelompok SLTP berada di posisi kedua dengan tren meningkat dari 306 (2014) menjadi 669 (2023), disusul oleh SD yang juga mengalami kenaikan dari 184 menjadi 424 dalam periode yang sama. Sementara itu, kelompok Perguruan Tinggi (PT) relatif paling rendah, meskipun tetap menunjukkan fluktuasi.
Dominasi lulusan SLTA/sederajat ini menjadi temuan krusial. Secara sosiologis, kelompok ini berada pada fase transisi antara pendidikan dan dunia kerja. Mereka bukan lagi bagian dari sistem pendidikan formal, tetapi juga belum sepenuhnya terserap dalam pasar kerja. Dalam kondisi ini, ketika peluang kerja terbatas dan keterampilan belum memadai, kelompok ini menjadi sangat rentan terhadap penetrasi ekonomi ilegal, termasuk jaringan narkoba.
Pengangguran dalam konteks ini bukan sekadar angka statistik. Ia adalah kondisi yang menggerus pilihan hidup individu. Ketika kesempatan kerja menyempit, sebagian orang terutama lulusan SLTA yang tidak melanjutkan pendidikan terdorong mencari alternatif penghidupan. Di titik inilah ekonomi ilegal sering kali menjadi opsi yang dianggap “rasional”.
Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap tekanan ekonomi. Individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap cenderung menghadapi biaya peluang yang rendah untuk terlibat dalam aktivitas ilegal. Tidak ada pendapatan yang hilang ketika mereka mengambil risiko tersebut. Sebaliknya, imbal hasil dari jaringan narkoba kerap terlihat lebih menjanjikan dibandingkan pekerjaan informal yang tidak pasti.
Namun, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi. Ia juga memunculkan tekanan sosial yang signifikan. Lulusan SLTA, yang secara sosial diharapkan sudah mandiri, sering kali menghadapi ekspektasi keluarga dan lingkungan. Ketika realitas tidak sejalan dengan harapan, tekanan tersebut dapat mendorong individu mengambil jalan pintas.
Kondisi di Riau memperlihatkan kompleksitas yang lebih jauh. Wilayah ini memiliki karakter geografis yang strategis, khususnya di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional. Di satu sisi, wilayah ini menjadi pintu masuk yang potensial bagi jaringan narkotika. Di sisi lain, tingginya jumlah lulusan SLTA yang belum terserap kerja menyediakan basis sosial yang rentan untuk direkrut.
Jika ditarik lebih luas, pola ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga oleh struktur pendidikan dan ketenagakerjaan. Sistem pendidikan yang belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan pasar kerja berpotensi menghasilkan lulusan yang “siap secara administratif, tetapi tidak siap secara ekonomi”.
Sayangnya, respons kebijakan selama ini masih cenderung bertumpu pada pendekatan penegakan hukum. Penangkapan dan penindakan memang penting, tetapi tidak cukup. Tanpa menyentuh kelompok rentan khususnya lulusan SLTA/sederajat yang mendominasi pelaku, upaya tersebut hanya akan bersifat reaktif.
Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pendidikan vokasi perlu diperkuat dan diarahkan secara spesifik untuk menjembatani lulusan SLTA/sederajat ke dunia kerja. Program pelatihan berbasis kebutuhan industri, magang, serta kemitraan dengan sektor usaha menjadi kunci. Di saat yang sama, penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan pada kelompok usia produktif dengan pendidikan menengah.
Penguatan sektor usaha kecil dan menengah juga menjadi penting, mengingat sektor ini lebih fleksibel dalam menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan menengah. Intervensi ekonomi yang tepat sasaran pada kelompok ini berpotensi menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
Pendekatan sosial pun tidak boleh diabaikan. Ketahanan keluarga dan komunitas menjadi benteng awal dalam mencegah keterlibatan generasi muda, khususnya lulusan SLTA, dalam aktivitas ilegal. Literasi risiko dan penguatan nilai sosial perlu berjalan seiring dengan intervensi ekonomi.
Riau memberikan pelajaran penting bahwa kejahatan narkotika tidak tumbuh dalam ruang kosong. Ia berkembang di tengah celah antara pendidikan dan pekerjaan. Selama lulusan SLTA/sederajat masih menjadi kelompok terbesar yang tidak terserap secara optimal dalam ekonomi formal, selama itu pula mereka akan menjadi target potensial bagi jaringan narkoba.
Pada akhirnya, pertarungan melawan narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal bagaimana negara mengelola transisi pendidikan ke dunia kerja. Jika transisi ini gagal, maka ruang bagi ekonomi ilegal akan tetap terbuka. Namun jika berhasil, maka salah satu akar utama persoalan dapat diselesaikan secara berkelanjutan.(***)






