DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial M.D.R. (32) dan A.I. (24) diamankan bersama barang bukti 78 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek LV warna hijau-merah muda dengan berat kotor sekitar 30,40 gram pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan bahwa kedua tersangka, M.D.R. (32) dan A.I. (24), diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., memimpin langsung tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang sedang berada di parkiran belakang Pujasera Pagi Malam. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 6020 HAC milik salah satu tersangka dan bagian dashboard sepeda motor tersebut ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan 78 butir diduga pil ekstasi merek LV .
Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing sebuah Infinix warna hijau dan Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain 78 butir diduga pil ekstasi merek LV dan satu buah tas selempang warna hitam, juga diamankan dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, satu lembar plastik bening, satu lembar plastik asoy warna hitam, satu buah tas selempang hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap M.D.R. (32) maupun A.I. (24) menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.(rio)






