Disdik Riau Digeledah Selama Enam Jam, Penyidik Kejati Bawa Tiga Boks Dokumen

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Pantauan Riaupos.co, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kurang lebih enam jam, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam keluar masuk ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga boks besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Selain itu, tampak pula sejumlah barang elektronik turut diamankan dari dalam kantor.

Selama proses berlangsung, pengamanan juga dilakukan secara ketat. Terlihat dua personel TNI berada di lokasi untuk mengawal jalannya penggeledahan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riaupos.co, perkara yang kini ditangani Kejati Riau berkaitan dengan pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) yang direalisasikan pada tahun 2024. Pengadaan tersebut dilakukan untuk 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Riau dengan total anggaran mencapai Rp9.612.600.000.

Dalam proyek itu, setiap sekolah menerima satu unit perangkat Interactive Flat Panel berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga satu unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000. Interactive Flat Panel merupakan perangkat layar interaktif yang diklaim sebagai teknologi pembelajaran generasi terbaru.

Perangkat ini menggabungkan fungsi layar sentuh berteknologi tinggi dengan sistem presentasi nirkabel sehingga memungkinkan proses belajar mengajar berlangsung lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis. Teknologi tersebut disebut memiliki kemampuan yang jauh lebih canggih dibandingkan smart TV biasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui pengadaan Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” jelas Zikrullah.

Menurutnya, tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.

Ia menerangkan, penggeledahan merupakan salah satu tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk mencari serta memeriksa benda yang berada dalam penguasaan seseorang atau instansi yang berkaitan dengan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Zikrullah menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, sekaligus mendukung agenda pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga penggeledahan selesai dilaksanakan, penyidik belum menyampaikan secara rinci jumlah maupun jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan bahwa itu merupakan kegiatan yang berlangsung pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Riau. Ia menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.(rpg)