Divonis 7 Tahun, Sidang Tidak Berdasarkan Fakta Jaksa dan Hakim Terancam Dilaporkan

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Mataram, tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.

Tanpa ada kerugian keuangan negara terdakwa di vonis pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari subsider pidana penjaraselama tiga tahun enam bulan.

Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara telah sesui dengan kontrak berdasarkanregulasi yang ditentukan sendiri pemerintah, kemudian keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untukdikembalikan ke negara.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH, menilai vonis tersebut tidak logis karena proyek pengadaan disebut telah berjalan sesuai kontrak, regulasi pemerintah, serta memberikan manfaat riil kepada negara.

“Tidak masuk akal jika keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh pelaku usaha justru dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan harus dikembalikan,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, diduga terjadidistorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/ataupenyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimanadiatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional. Hal tersebutdapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat buktiyang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan.

KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareadanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016 yang berbunyi: Instansi yang berwenangmenyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugiankeuangan negara adalah BPK yang memilikikewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnyatidak berwenang.

Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa, “Yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalahberdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan”. KAP bukan Lembaga audit negara, melainkanbadan usaha swasta.
Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakanatau men-declare adanya kerugian keungan negara denganmetode yang tidak lazim, yaitu:
– Menghitung selisih nilai kontrak/pengeluaran negara sebesar Rp 26.270.135.135,- (Tanpa PPN) dikurang dari nilai Harga Pokok Distributor Chromebooksebesar Rp 16.997.124.058,-, sampai Ke-7 Penyedia(Tanpa PPN), sehinga mendapatkan selisih hargasebesar Rp 9.273.001007,- yang menurut KAP adalahkerugian keuangan Negara.
Selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- tersebutmerupakan keuntungan bisnis (margin) yang diperolehDistributor, Reseller, Pemasok dan Ke-7 Penyedia dalampengadaan Chromebook pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.

Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengaja dikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromebooLombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.

Seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugiannegara dengan standar perhitungan yaitu “Metodekerugian bersih (Net Loss) dengan menghitung selisihantara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang darinilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara”.Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan Negera berdasarkan kontrak dikurang darinilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.

Jika perihitungan kerugian negara dihitung denganmempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalamperkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugiankeuangan negara.
Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benarberdasarkan metode Net Loss dalam perkara korupsiadalah :
– Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesarRp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurangdari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.

– Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara dalampengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuairegulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitassesuai kontrak.

Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut diatas, makanilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara samadengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135,- oleh negara, sehingga dalam perkarakorupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkanadanya kerugian keuangan Negara.

Fakta tersebut didukung keterang saksi fakta dariBendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menjelaskan, bahwa proses pengadaan chromrbook Lombok Timur tahun2022 telah sesuai regulasi, dan masih tersisa dana anggaran tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur.

Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksiahli perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihadirkan oleh terdakwa di pengadilan menyampaikanbahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan oleh negara.

Hal tersebut juga disampaikan KAP ahli JPU di persidangan bahwa di dalam kontrak e-katalog tidak ada kerugiankeuangan Negara. Akan tetapi kerugian keuanganNegara itu terjadi diluar kontrak e-katalog, yaitukeuntungan (margin) dari Distributor, Reseller, Pemasok dan ke-7 penyedia secara tidak sah.

Proses hukum dalam perkara ini tebang pilih atau diskriminatif, terungkap fakta di persidangan bahwa banyakpihak secara tegas disebutkan secara bersama samamendapatkan keuntungan yang berakibat merugikankeuangan negara, tapi tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Terkait dengan penilain Hakim dalam pertimbangannyayang menyataka adanya pengondisian penyedia barangdalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasaldari pemasok resmi. Penilain tersebut tidak berdasarkanfakta persidangan.

Di dalam persidanga terungkap fakta bahwa keduaterdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pengondisianpenyedia, penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukanoleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP tentangpengadaan barang dan jasa.

Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan yang tidak berasal dari rantai pasok resmi adalah penilaian yang tidak memiliki dasar hukum, berdasarkan fakta persidangan,barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmibardaskan alat bukti surat PO dan Kontrak.

Jika terdawa di vonis bersalah dengan penilain hakim bahwa Perusahaan terdakwa tidak terdaftar dikatalog eletronik, kemudian menjual barang kepada penyedia.

Hal tersebut juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak adaketentuan hukum yang melarang bahwa Perusahaan Pemasok diwajibkan terdaftar di ekatolog eletronik, begitupun juga penyedia tidak ada kentuan hukum yang mengatur bahwa penyedia tidak diperbolehkan membelibarang dari Perusahaan Pemasok yang tidak terdaftar di katologeletronik.

Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsibahwa tindak pidana korupsi merupakan “delik materill”, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benarterjadi dan terbukti nyata (actual).
Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatanmelawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harusdinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskandari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanyakerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsipengadaan chromrbook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Sehubungan karena dalam perkara korupsi pengadaanchromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur disebutkan adanya kerugian negara denganperhitungan yang tidak lazim, maka dalam waktu dekatsemua pihak -pihak yang terlibat dalam proses hukumtersebut, akan segera diambil langkah hukum tegas, baikpelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdatasesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, baik melalui laporan dugaan pelanggaran etik, pidana, maupun gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rio)