DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Disaat Pemerintah Kota Dumai sedang gencar-gencarnya dalam penanganan terhadap sampah ditengah masyarakat, malah ditemukan 2 kantong besar kertas resi bukti pengambilan uang di ATM milik BRI.
Lokasi ditemukan tumpukan sampah tersebut di pinggir jalan simpang masuk ke Pasar Senggol Jalan Sisingamangaraja tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Teluk Binjai Adong Sinaga menyebutkan, bahwa tempat ditemukan sampah dari bekas resi perbangkan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah.
“Yang jelas, disitu bukan tempat sampah, kok mereka membuang sampahnya disitu. Jelas ini penggaran yang harus diberi sangsi,”katanya.
Katanya lagi, dilihat dari modelnya sampah tersebut sengaja dibuang ditempat itu.
Untuk itu, dia meminta kepada pelaku yang membuang sampah harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta Pemko Dumai melalui instansi terkait benar-benar menjalankan Perda yang telah ditentukan.
Kata Adong, saat ini dua kantong sampah tersebut telah diamankan oleh Ketua RT 13 Kelurahan Teluk Binjai.
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindak tegas para pelaku pembuang sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022.
Mulai 1 Juni 2026, warga atau pelaku usaha di Kota Dumai yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, atau fasilitas umum dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp500.000 serta ancaman sanksi pidana berdasarkan aturan dari Pemerintah Kota Dumai.(rio)






