DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Kasus pembuang sampah sembarang dan berserak oleh salah satu perbangkan di Kota Dumai harus ditindak tegas.
Akibat dari aksi tidak bertanggung jawab tersebut, sampah berserakan. Padahal sangsi akibat perbuatan tersebut jelas sudah diteraptkan, apalagi Pemerintah Kota Dumai sedang gencar-gencarnya dalam penanganan terhadap sampah ditengah masyarakat.
“Sangsinya sudah jelas sesuai Perwa yang sudah disosialisasikan, sekarang kita menunggu tindakan nyata dari Pemko, apalagi yang membuang sampah sudah jelas dan telah teridentifikasi yakni kertas resi BRI,”ujar Ketua LPMK Teluk Binjai.
Hingga kini, sampah tersebut masih diamankan oleh Ketua RT setempat, dan tidak ada itikad baik pihak perbangkan untuk mengambil sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama Putra yang dikonfirmasi Dumai Pos mengatakan telah mengatahui hal tersebut.
Pihaknya akan berkordinasi kepada pihak perbangkan sesuai yang ditemukan yaknk BRI.
“Kita akan komunikasi kepada BRI dan kita berkordinasi dengan Sat Pol PP untuk tindakan sangsi kepada pembuang sampah sembarang tersebut,”ujar mantan Kasat Pol PP Dumai tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah ditemukan sampah 2 kantong besar kertas resi bukti pengambilan uang di ATM milik BRI.
Lokasi ditemukan tumpukan sampah tersebut di pinggir jalan simpang masuk ke Pasar Senggol Jalan Sisingamangaraja tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Untuk itu, dia meminta kepada pelaku yang membuang sampah harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta Pemko Dumai melalui instansi terkait benar-benar menjalankan Perda yang telah ditentukan.
Untuk mengamankan barang bukti, saat ini dua kantong sampah tersebut telah diamankan oleh Ketua RT 13 Kelurahan Teluk Binjai.
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindak tegas para pelaku pembuang sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022.
Mulai 1 Juni 2026, warga atau pelaku usaha di Kota Dumai yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, atau fasilitas umum dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp500.000 serta ancaman sanksi pidana berdasarkan aturan dari Pemerintah Kota Dumai.(rio)






