Bahas Ranperda TJSLBU, Pansus A DPRD Dumai Himpun Masukan dari Masyarakat

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) — Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Dumai kembali membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Kali ini Ranperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Beleid yang mulai disusun adalah payung hukum yang mengatur kegiatan perwujudan Corporate Social Responsibility, atau disebut juga Forum CSR Kesejahteraan Sosial. Ini bakal jadi aturan pengganti peraturan CSR perusahaan selama ini.

Ketua Pansus A DPRD Dumai Edison SH menyampaikan Ranperda TJSLBU mengacu Permensos RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang TJSLBU. Di mana, Pemerintah Pusat turut bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan memberikan kontribusinya untuk Daerah.

“Tujuan Perda TJSLBU dibuat untuk mengatur kontribusi perusahaan kepada Daerah. Mengacu kepada Permensos 19 tahun 2020 Pansus A sudah menghimpun masukan sejumlah tokoh masyarakat guna merumuskan muatan Perda,” sebut Edison.

Edison juga menyebutkan, Pansus A legislatif masih akan menghimpun masukan masyarakat. “Kita juga akan undang Lembaga Adat Melayu Riau Dumai guna menghimpun apa masukan dari LAMR, ” tambah Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison.

Perda tentang TJSLBU, kata dia lebih lanjut, akan menjadi aturan pengganti peraturan daerah yang selama ini berfungsi sebagai payung hukum mengenai pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan atau dana CSR untuk Daerah.

Kader enerjik Partai Golkar memperkirakan penyusunan Ranperda TJSLBU membutuhkan waktu relatif panjang. Jadi, pihaknya fokus bekerja mewujudkan aturan yang komprehensif. Muatan Perda ini sendiri akan mencakup 13 item., termasuk sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Melihat kepentingan Daerah besar di dalamnya, untuk itu dibutuhkan dukungan elemen-elemen masyarakat yang ada di daerah. Pansus A DPRD Dumai menempuh tahapan-tahapan penyusunan Perda sebelum akhirnya resmi menjadi perangkat daerah.

“Kita himpun masukan masyarakat. Masukan masyarakat akan jadi muatan Ranperda. Muatannya mencakup tiga belas item, untuk kepentingan masyarakat, ” ajak anggota DPRD Dumai tiga periode Edison SH.

Dumai yang terus berkembang memiliki kawasan kawasan industri diberbagai tempat, karena itu perlu segera memiliki Perda mengenai TJSLBU. Kawasan dimaksud ada di Sungai Sembilan, Dumai Kota, Bukit Kapur, Medang Kampai. (ery)