Asyik Minum Tuak, Kakek yang Cabuli Bocah Ditangkap

KAMPAR ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Entah apa yang merasuki pikiran TB (54). Kakek asal Kabupaten Nias Selatan itu tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial AS di rumahnya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap setelah ayah korban, MA (46), melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (6/9/2025) setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

Menurut keterangan korban, pelaku mengajak dirinya ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya. Lalu dicabuli hingga mengalami kesakitan di kemaluannya.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, beserta Tim Opsnal dan Tim II Penyidik Pembantu Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (9/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asyik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku TB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami akan proses kasus ini dengan tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” pungkasnya. (rpg/***)