
PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggerebek Toko Beras Murni yang merupakan distributor beras di Jalan Sail Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (24/7). Polisi menemulan pemilik toko berinisial RG mengoplos beras untuk mendapatkan keuntungan besar.
Modus dilakukan pelaku ada dua. Pertama, mencampur beras medium dengan beras reject. Beras tersebut dikemas ulang dalam kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berukuran 5 kilogram (kg) dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kg. Padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 per kg hingga Rp8.000 per kg.
Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang dalam kemasan beras bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik sehingga seolah-olah sebagai produk unggulan.
RG mengakui melakukan hal tersebut karena tergiur dengan banyaknya permintaan masyarakat terhadap beras SPHP Bulog yang cukup tinggi. Ya, beras SPHP merupakan beras yang paling laku serta diminati di pasaran Riau dan diburu oleh masyarakat.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Riau Kepri, Ismed Erlando mengatakan akan segera menelusuri dari mana pelaku mendapatkan pasokan karung atau kemasan bekas beras SPHP bulog tersebut sehingga pelaku bisa mendapatkan kemasan atau karung bekas terbilang cukup banyak. ‘’Kami akan telusuri,’’ ujarnya.
Ismed Erlando menerangkan, pelaku mencoba mencari kemasan-kemasan bekas SPHP di Kota Pekanbaru dan yang bersangkuatan melakukan pengisian ulang dengan beras ladang dari Kabupaten Pelalawan yang kualitasnya rendah.
“Selain itu, pelaku juga menggunakan kemasan merek lain yang seolah-olah berasal dari Sumatera Barat yaitu merek Anak Daro, Aira, Kuriak Kusuik, dan Family yang dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram. Padahal fakta sebenarnya, isi dari kemasan beras tersebut adalah beras yang berasal dari Penyalai Pelalawan dan bukan beras dari Sumatera Barat,” ungkapnya.
Jumlah beras dengan kemasan SPHP bekas yang telah diamankan sebanyak 102 karung dan sisanya adalah beras dengan merek lain yang jumlahnya cukup besar. “Kami sangat menyayangkan adanya praktik pemalsuan atau kecurangan seperti ini yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk Bulog, utamanya beras SPHP,’’ ujarnya.
‘’Kami dari bulog berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah maupun penegak hukum guna menindak kegiatan ilegal seperti ini,” tambahnya. Ismed menegaskan yang dioplos tersebut bukan beras SPHP Bulog. “Sekali lagi bukan beras SPHP Bulog, tapi pelaku melakukan kegiatan curangnya dengan memanfaatkan karung atau kemasan bekas beras SPHP yang beredar di pasar maupun masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi penjualan beras SPHP di wilayah Riau dan Kepulauan Riau sampai dengan 25 Juli 2025 sebanyak 3.250 kg. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP untuk wilayah Riau dan Kepulauan Riau adalah Rp13.100 per kg “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan membeli beras SPHP dari saluran penjualan atau outlet-outlet resmi beras SPHP yang tepercaya dan sesuai aturan,” imbaunya.
Beras SPHP disalurkan atau bisa diperoleh melalui berbagai kanal distribusi, yaitu pengecer di pasar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah daerah melalui kios binaan dan GPM, Kantor BUMN serta instansi pemerintah seperti TNI dan Polri.
“Kami juga memastikan distribusi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa beras SPHP yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku,” ujarnya.
Program SPHP merupakan penugasan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Program ini berlangsung di periode Juli sampai Desember 2025 dengan target penyaluran sebesar 1,3 juta ton beras di seluruh Indonesia. Program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras.
Dalam rangka melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada beras SPHP, Bulog dan aparat yang berwenang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan di lapangan. ‘’Semoga dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap beras SPHP tetap terjaga dan praktik pemalsuan dapat diminimalisir secara serius,’’ ujarnya.
Diberitakan Ahad (26/7), dalam ekspose digelar Polda Riau di toko beras Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7), terungkap pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat memerlukan pangan bergizi,” sebut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat ekspose.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di toko beras Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen. Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan, 4 kemasan bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” terang Kombes Ade.(rpg)