PELALAWAN ( DUMAIPOSNEWS.COM) —- Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM memimpin Rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan membahas penyelesaian konflik agraria antara PT THIP, dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9).
Rapat dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Inf Lilik Haryono, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pelalawan Akhtar, Camat Teluk Meranti Raja Eka Putra SSos, Kepala Desa Pulau Muda Andika, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, manajemen PT THIP, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri kepada Dumaiposnews.com. Dikatakannya, bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luasan lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat.
” Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,”terangnya
Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.
Zukri juga mengatakan,bahwa dirinya meminta kejelasan terkait kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Zukri menambahkab, bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan. Beliau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
” Kita berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (rilis pemkab/naz)






