Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1.365 Butir Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 1.365,5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram dan 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias H (29) di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh rekannya berinisial MI alias I (24) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MI di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.

Barang bukti yang diamankan antara lain 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 1 butir berbentuk kerang warna hijau, serta sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(rio)