Gelar Sosialisasi,10 Ribu Pekerja Rentan Sudah Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Dumai terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja, kali ini melakukan Sosialisasi yang berkolaborasi dengan Pemko Dumai sekaligus Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan DBH Sawit Kota Dumai Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung Rabu 3 September 2025 yang bertempat di Gedung Pendopo Dumai, dan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Dumai Sugiryato.

Dalam sambutannya Dina Khairina selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjelaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu perwujudan dari visi kota Dumai, yaitu mewujudkan kota Dumai sebagai kota Industri yang unggul, Sejahtera dan berkelanjutan berlandaskan budaya melayu.

Program perlindungan ini merupakan inovasi nyata dari pemko Dumai dalam menjamin kesejahteraan warganya melalui perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan tentunya sejalan dengan arah kebijakan nasional.

” Saya sangat mengapresiasi pemko Dumai dalam hal ini melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan segenap jajaran Kepala OPD Kota Dumai, yang telah berkomitmen dan konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan kepada pekerja rentan sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini.” Tutur Dina

Tercatat hingga saat ini telah terdapat 10 Ribu pekerja rentan terlindungi melalui APBD kota Dumai TA 2025 dan 1.300 pekerja rentan di Perkebunan sawit melalui anggaran DBH Sawit TA 2025.

Dina juga menyampaikan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan kota Dumai saat ini mencapai 52.11%, Dimana baru terdapat 59 ribu pekerja dari total 114 ribu total Angkatan kerja yang bekerja dikota Dumai. Jadi masih terdapat sekitar 54 ribu pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dina menegaskan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dapat mempercepat pengurangan kemiskinan ekstrem dan merupakan salah satu dari program strategis nasional Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Sementara Wakil Walikota Dumai Sugiyarto dalam sambutannya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Dumai yang bekolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait sosialisasi manfaat layanan Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang memang harus selalu digaungkan, apalagi pekerja rentan ini memang merupakan tanggung jawab kita bersama.

Pemko sudah mengatur regulasi terkait ketenagakerjaan serta optimalisasi jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya dalam bentuk peraturan walikota nomor 122 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan progam jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkaitan pula dengan instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021.

Pemko juga secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima manfaat agar benar – benar melindungi pekerja rentan yang ada, serta menjamin agar layanan yang diberikan tepat sasaran.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis, kepada masing-masing peserta pekerja rentan setiap kelurahan yang ada di kota Dumai. dan juga dilakukan penyerahan secara simbolis kepada 3 orang ahli waris peserta program jaminan kematian.(rio)