DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Dan Sat Polairud Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
Seorang pria berinisial D.R.M. (25) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±11,11 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bahtera, RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu bagi para nakhoda kapal maupun buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.R.M. (25) di dalam rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Dumai sebelum penyidikannya dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor ±11,11 gram, satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening, tiga sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp915.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Dumai yang aman dan bebas dari narkoba.(rio)






