Kalapas Cibinong Dipecat Sebagai ASN Bersama 17 Pegawai Lainnya, Buntut Hunian Mewah Napi

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS) – Setelah drama cukup mengguncang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat terungkap ke publik usai inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Kini, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN. Tak hanya sendiri, ia dipecat bersama 17 pegawai lainnya.

Adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memecat Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto sebagai ASN.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kondisi dan pengelolaan di Lapas Cibinong.

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, para pegawai tersebut melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, tingkat hukumannya berbeda-beda sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” tegas Rudi.

Rudi kemudian membenarkan bahwa pegawai yang diberhentikan tersebut adalah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

“Diberhentikan jadi ASN,” jelas Rudi.

Sanksi tersebut diberikan setelah sebelumnya muncul temuan mengenai keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal oleh Kementerian Imipas.

Penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait fasilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin ASN.(jpg/rio)