PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pelalawan sepakati kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) Propinsi Riau untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kesepakatan ini ditandai dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua MPC PP Kabupaten Pelalawan Rusdianto SE dengan Ketua YHRS Propinsi Riau Hanafi SH, Senin (18/1).
Dalam MoU tersebut dihadiri oleh Ketua PAC Pemuda Pancasila Pangkalan Kerinci Afif Aqila, anggota PP Kabupaten Pelalawan Fristianto SH, dr Biran ,Riky Mayhendri ,Ali Tualeka, Muhammad Sazli Nasution, Ketua Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan Erik Suhendra.
Demikian disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan Rusdianto SE kepada Dumaiposnews.com. Dikatakannya, bahwa kerjasama ini sebagai bentuk program organisasi pihaknya (PP) membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan-persoalan yang dialami masyarakat.
” Kami hadir untuk membantu masyarakat yang berjulukkan “Negeri Amanah” ini, secara khusus mungkin yang tidak mampu karena banyak sekali yang berhadapan dengan hukum namun bingung mau mengadukan kemana. Kami ada poskonya,”terangnya.
Melalui MoU tersebut, Rusdianto juga mengatakan, bahwa dirinya mengajak masyarakat yang memang butuh dalam hal pendampingan hukum dapat menghubungi pihaknya di Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan.pendampingan hukum yang dialami masyarakat tidak di pungut biaya. Bantuan untuk semua kasus yang dialami masyarakat (tindak pidana umum) seperti kasus agraria, kasus narkoba, pencurian dan lainnya,
” Memang poin utamanya adalah masyarakat. Tetapi jika ada pihak-pihak lain yang membutuhkan, kami juga bisa memfasilitasi. Secara khusus kepada masyarakat miskin kami berikan layanan hukum gratis. Tidak dipungut biaya sama sekali, dengan syarat betul-betul miskin.untuk Jadi masyarakat silahkan datang, adukan masalahnya dan kalau memang butuh bantuan maka kami bisa berikan pendampingan yang nanti langsung dilakukan oleh rekan-rekan LBH,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH YHRS Propinsi Riau Hanafi SH menambahkan, bahwa lembaga bantuan hukum yang pihaknya pimpin sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan dan untuk kedepannya, dirinya akan melakukan kerjasama dengan Polres Pelalawan. Pendampingan hukum bagi masyarakat bernotto Tuah Negeri Seiya Sekata ini buat masyarakat miskin dengan menunjuk identitas kependudukan dan memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
” Saya sangat senang bisa jalin kerjasama dengan Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, dimana saya menilai organisasi ini merupakan sebuah Ormas yang peduli terhadap masyarakat. Kita melakukan pendampingan dengan menunjukkan KTP Kabupaten Pelalawan dan surat SKTM yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa. Tapi bagi yang mampu pihaknya juga siap juga melakukan pendampingan hukum. Dengan hadirnya LBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Kabupaten Pelalawan dapat membantu masyarakat yang lagi tersandung hukum,”tutupnya. (Naz)






