DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Tim Polsek Bukit Kapur yang melakukan patroli rutin terhadap Karhutla menemukan sebuah pondok dikebun sawit di Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur yang tergolong mewah.
Pondok berukuran 3×3 meter terbuat dari papan, namun dari luar pada pintu dan jendela dipasang terali besi. Bahkan, dibagian luar terpasang CCTV untuk memonitor dan mengetahui gerakan orang diluar pondok.
“Awalnya kami melakukan patroli Karhutla, dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Kok ada CCTV, nah dari sini kami memantau dan berkordinasi dengan Sat Res Narkoba terhadap temuan yang sangat mencurigakan,”ujar Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, saat konfrensi pers, Rabu (26/8/2026).
Lalu, saat diintai dari celah-celah dinding terlihat barang yang berada di dalam sangat mencurigakan, lalu polisi tidak langsung mengambil tindakan. Karena pemilik pondok belum ada terlihat.
Beberapa saat kemudian, saat ditunggu pemilik pondok datang setelah dirinya mengecek kebun sawit miliknya. Pemilik kebun yang juga tersangka dikenal sebagai toke sawit dengan luas tanah 50 hektar.
Saat pemiliknya berinisial WM (36) datang, disitulah polisi langsung menyergap dan menanyakan apa yang ada didalam pondok tersebut. Tanpa berbelit-belit, akhirnya tersangka mengakui sejumlah barang bukti Narkotikanberada di dalam pondok tersebut.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan Rabu (26/8/2026) pagi dipimpin oleh Waka Polres Kompol Rahmad didampingi Kasat Narkoba AKP Guspurwantoro, Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Bobi, Kasi Humas AKP Waluyo.
Waka Polres Dumai menyampaikan, pengungkapan ini kerjasama Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/8) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
“Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram,”ujarnya.
Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Pengungkapan kasus bermula pada pertengahan Agustus 2026 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di atas plafon pondok.
Hasil pemeriksaan urine terhadap W.M. (36) menunjukkan hasil positif Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai.(rio)






