Penangkapan Puluhan PMI Ilegal di Dumai, Polisi Harus Ungkap Pemilik Barang Bukti Kendaraan dan Pelaku Utama

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Kota Dumai Idaman lagi dan lagi menjadi pilihan bagi para pelaku aktivitas TPPO yang akan di kirim keluar negri.

Upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Dumai beberapa waktu lalu.

Operasi yang berlangsung dini hari itu menyelamatkan 26 calon PMI yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur ilegal dan berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Demisioner Koordinator daerah BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan meminta kepada pihak aparat penegak hukum jajaran Polres Dumai untuk serius menangani kasus ini.

Sebab, aktivitas TPPO sendiri merupakan aktivitas yang harus benar-benar tersekema kan dengan sistematis dan masif.

” Oleh karenanya kita manaruh harapan besar kepada pihak aparat penegak hukum untuk dapat membongkar hingga menetapkan tersangka mulai dari Agen hingga Tekong. Agar aktivitas TPPO tidak lagi terjadi khususnya di wilayah hukum Kota Dumai,”ujarnya.

Dari barang bukti dan ketiga orang tersangka yang diamankan, sebanarnya sudah jelas siapa pemilik kendaraan yang dijadikan transportasi mengangkut ke 26 orang PMI tesebut.

“Dari kepemilikan kendaraan yang sudah disita polisi, termasuk tiga tersangka yang sudah diamankan, ini tentunya ada petunjuk siapa sebenarnya yang bermain, siapa pemilik kendaraanya,”ujarnya.

Dia berharap, aparat jangan bermain di kasus ini, sebab ini kasus besar yang menjadi salah satu program pemerintah pusat Presiden Prabowo.

” Oleh karna nya kami berharap kepada abang-abang aparat penegak hukum beserta stakeholder lainnya untuk dapat mengungkap dan menetapkan tersangka pada Agen ( Dalang ) dari tindak pidana perdagangan orang ini,”ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumbya, pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, wilayah yang dikenal sebagai salah satu akses rawan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri.

Dalam operasi tersebut, Polsek Sungai Sembilan tidak hanya menyelamatkan para calon pekerja migran, tetapi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengantar dan pengurus keberangkatan ilegal.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mencurigai pergerakan sebuah Toyota Fortuner hitam yang melintas di kawasan Sungai Sembilan dengan pola perjalanan tidak biasa.

Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan delapan perempuan di dalam kendaraan tersebut yang diduga kuat akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Tak berselang lama, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu warna kuning. Di dalam kendaraan ini, polisi mendapati 17 calon PMI lainnya.

Sementara itu, sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga berperan sebagai kendaraan pemantau situasi turut diamankan, dengan satu calon PMI di dalamnya.

Total ada 26 orang calon PMI yang diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing Jim Siregar (33), Mulatua Turnip (26) dan Andoni Purba (31).

Ketiganya diduga terlibat aktif dalam proses pengangkutan dan pengawalan calon PMI menuju jalur keberangkatan ke Malaysia.

Sebagai barang bukti, polisi turut menyita tiga unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner, minibus Isuzu dan Daihatsu Sigra.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian yang dinilai berhasil mencegah potensi kejahatan perdagangan orang.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai yang berhasil menggagalkan upaya penempatan ilegal ini,” ucap Fanny, Kamis (15/1/2026).

“Penyelamatan 26 PMI ini, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi,” sambungnya.

Ia menegaskan, keberangkatan PMI secara nonprosedural sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga kerja paksa di negara tujuan.(rio)