DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram (±1 kg) pada Senin (09/02/2026). Dua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT. 025 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba yang pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin SH segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” ujar AKP Riza.
Pada pukul 14.35 WIB Senin (09/02), tim berhasil menangkap HTL alias Al (32), saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu dari merekalah, yang berinisial Jo, membuang satu bungkus diduga shabu di area perkebunan sawit.
“Atas pengakuan tersangka HTL tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap As (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis Sabu tersebut pada pukul 01.42 WIB Selasa (10/02) di kamar Wisma Teng No.09 Jl. Cempedak Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota,” tambah AKP Riza.
Dua orang tersangka yang diduga terlibat terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta pemilikan narkotika. Hasil tes urin menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan As negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi shabu, dua unit handphone (Infinix hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah).
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Tutup Kasat Narkoba Polres Dumai.(rio)






