DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai dan Peraturan Walikota Dumai di Wilayah Hukum Kota Dumai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Dumai melaksanakan razia disejumlah tempat penginapan Minggu (8/2/2026) dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kepala Sat Pol PP Eko Wardoyo mengatakan, kali ini sasaran razia terhadap penginapan yang Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Dumai Selatan dengan jumlah yang terjaring sebanyak 26 orang.
Razia yang dipimpin oleh Kabid PPUD Ghazali, Kabid SDA Fitra Buana dan Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, yang disaksikan oleh Lurah Bumi Ayu dan pihak Kelurahan Jaya Mukti, RT serta Tokoh masyarakat setempat.
Dengan jumlah yang berhasil diamankan diantaranya, Wisma Cemara yang berada di Jalan SM Amin Jayamukti, sebanyak 8 orang terdiri dari 4 perempuan dan 4 laki-laki.
Selanjutnya, Kristal Hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani, disini sebanyak 18 orang terdiri dari 8 perempuan dan 10 laki-laki diamankan. Ditempat ketiga, Kost Bumi Ayu Jalan Gunung Bromo tidak ditemukan adanya pasangan bukan suami istri.
” Kali ini, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Dumai terhadap tempat usaha Penginapan/Wisma dan Kos-kosan di temukan adanya pelanggaran pasangan bukan suami istri,”kata Kasat Pol PP.
Terhadap Pelanggar pasangan bukan suami istri dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan yang saksikan oleh orangtua/Wali agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai.
” Kita melakukan penegakan Peraturan Perundangan Kota Dumai melaksanakan penindakan terhadap tempat usaha Penginapan/Wisma dan Rumah Kos dalam rangka mencegah perbuatan asusila di wilayah Hukum Kota Dumai.
” Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan penyakit masyarakat pada tempat usaha penginapan, Wisma dan rumah kos yang berada di wilayah hukum Kota Dumai,”kata Eko Wardoyo.(rio)






