DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemko Dumai melaksanakan kegiatan penertiban terhadap warung remang-remang yang berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan SDTI, Kecamatan Dumai Barat.
Dalam kegiatan yang dilakukan, Sabtu (24/01/2025) yang dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB ditemukan 2 warung remang yang beroperasi dan menyalakan musik dan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita langsung melakukan penertiban. Personel memberikan teguran kepada pemilik warung remang agar menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”demikian disampaikan Kasat Pol PP, Eko Wardoyo kepada Dumai Pos.
Katanya lagi, Personel yang turun kelapangan juga membubarkan pengunjung warung remang dan juga melakukan penutup anpaksa warung remang tersebut.
” Kami berharap kepada seluruh pengusaha agar memperhatikan ketertiban umum. Kegiatan ini akan terus berkelanjutan, termasuk menindaklajuti setiap laporan atas keresahan masyarakat,”ujarnya.(rio)






