LAMR Bersama Masyarakat Meminta Pengelolaan Lahan yang Disita Tim Satgas PKH Diserahkan ke Masyarakat

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai bersama masyarakat meminta pihak Agrinas menyerahkan pengelolaan lahan yang Disita Satgaa PKH kepada masyarakat Dumai.

Permintaan ini disampaikan pihak LAMR Kota Dumai dalam pertemuan bersama antara perwakilan masyarakat Medang Kampai, LAMR Dumai dan pihak PT Agrinas, Selasa (9/12/2025).

Dalam pertemuan itu dihadiri pihak Agrinas Wilayah 5 Riau Zapanta. Juga dihadiri pihak Polsek Medang Kampai dan Kasat Intel Polres Dumai beserta anggota.

Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai bapak Januarizal SAg MPdI menyampaikan tiga tuntutan dari masyarakat. Di antaranya meminta pihak PT Agrinas Palma Nusantara membatalkan dan mengkaji ulang KSO yang sudah diberikan kepada PT Makmur Sinar Riau Palm Oil dan PT Pelintung Karya bersama, karna sudah lama melakukan kegiatan illegal di tanah negara.

Selanjutnya, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan tersebut dalam bentuk KSO untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat dan masyarakat siap melaksanakan sesuai aturan yg ditetapkan oleh PTbAgrinas, karna masyarakatpun memiliki badan usaha juga.

Tuntutan ketiga, jika masih dikelola oleh kedua PT tersebut, masyarakat Kecamatan Medang Kampai meminta kepada Pemerintah untuk menata kembali fungsi hutan yang dikelola oleh 2 perusahaan. Karena dua perusahaan ini telah memusnahkan hutan untuk menjadi lahan sawit. Di minta 2 PT tersebut untuk menanam kembali kawasan hutan lindung itu, sebab tempat hidupnya marga satwa, menjaga ekologis dan sumber resapan air.

“Itu lebih bermanfaat bagi kami masyarakat dari pada ditanam sawit tapi tidak Mendapat manfaat apapun,” ucap Januarizal sebagai pernyataan penutup tuntutan Masyarakat.

Menangapi pernyataan masyarakat yang disampaikan kepada pihak LAMR ini, Zapanta perwakilan dari PT. Agrinas wilayah riau berjanji akan menyampaikan keluhan dan keinginan masyarakat ke Agrinas Pusat secepatnya. “Ini adalah kewenangan Agrinas pusat,” tutupnya.(ers)