
DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Proses pengembangan pabrik dengan melakukan penimbunan lahan milik PT Energi Unggul Persada (EUP) di jalan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai sembilan diduga kuat mengunakan tanah timbun galian c ilegal yang berasal dari Bukit Timah.
Sementara, dari pengamatan yang dilakukan sejumlah aktivis kota Dumai, selain menggunakan tanah timbun galian c ilegal, proses angkutan kendaraan yang digunakan juga disinyalir banyak yang tidak mengunakan dokumen kendaraan lengkap dan resmi.
Mulai dari pajak kendaraan yang sudah mati, juga tidak mengantongi izin lintas dari Dinas Perhubungan setempat.” Meski tanpa dibekali surat surat kendaraan, proses penimbunan terus berlangsung. Terkesan, pemilik proyek penimbunan itu arogan ” ungkap salah seorang warga.
Menyikapi hal ini Ketua Macan Asia Kota Dumai, Ali Syamsurizal meminta kepada aparat penegak hukum bersikap tegas. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini, sikap arogan pemilik proyek tersebut mencerminkan keangkuhan dan kesombongan.
“Itu, sama saja melecehkan aparat penegak hukum. Apalagi jarak lokasi tanah dengan lokasi timbun cukup jauh dilintasi,” ungkap Ali.
Sebut Ali, Kota Dumai adalah daerah bertuan, jangan berinvestasi di Dumai lantas sesuka hati saja tanpa menggunakan prosedur dan aturan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun dinas terkait mengambil langkah tegas. Karena perbuatan penimbunan dengan tanah galian C ilegal termasuk tindakan kriminal.
“Seharusnya Kepolisian jangan tutup mata dalam persoalan ini, harus segera mengambil tindakan hukum tegas,” papar Ali.
Jika persoalan ini, terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Dumai, karena akan banyak pihak yang bermain di tanah timbun galian c ilegal ” Jika yang satu di biarkan, maka akan banyak pemain tanah timbun galian c ilegal yang ikut main.,” jelas Ali
Selain itu juga kondisi tanah yang terus dikeruk sangat berdampak terhadap lingkungan.(rio)