Hotel Perdengarkan Ayat Alquran Dipungut Royalti, LMKN Bungkam

DUMAIPOSNEWS.COM – Penarikan royalti oleh LMKN menuai diprotes dari sejumlah hotel, terutama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah hotel di sana mengeluhkan penarikan royalti yang dinilai kurang masuk akal.

Betapa tidak, hotel di Mataram dipungut royalti karena di kamar hotel ada televisi. Dengan adanya televisi di dalam kamar hotel, maka customer berpotensi menonton lagu melalui program televisi. Padahal, sebuah lagu untuk dapat tayang di televisi sudah membayar royalti ke LMKN.

Selain itu, hotel berkonsep syariah di Mataram juga diharuskan untuk membayar royalti oleh LMKN meski tidak pernah memutar lagu-lagu kecuali murotal atau lantunan ayat suci Alquran.

General Manager Hotel Madani, Reza Fajar Firdaus, dalam keterangannya sangat keberatan atas tindakan LMKN yang melakukan penagihan royalti tanpa ada kejelasan aturan yang disosialisasikan terlebih dahulu.

“Tagihan yang keluar itu sebesar Rp 4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar. Jadi, masuk kategori 51-100 kamar,” kata Rega.

Menurut dia, argumen LMKN menarik royalti dengan alasan di kamar ada televisi dan ada potensi customer memutar lagu melalui program televisi. Padahal pada kenyataannya, katanya, lagu yang diputar hanyalah lantunan ayat suci Alquran.

“Meski tamu tidak memutar musik dan kita hanya memutar murotal, tetap dikenakan (harus bayar royalti, red),” katanya .

Menurut dia, pengenaan royalti berdasarkan asumsi bisa memutar musik melalui televisi dianggapnya sebagai kebijakan yang salah dan membebani pengusaha hotel. Terutama bagi hotel yang masih dalam skala kecil.

“Musik di hotel bukan keutuhan utama, tamu datang untuk menginap. Kami sudah setop memutar musik, tidak ada tamu yang komplen,” katanya.

JawaPos.com meminta komentar kepada Marcello Siahaan selaku komisioner LMKN yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Sayangnya, sampai sekarang ini belum ada respons apapun dari yang bersangkutan.(jpc/***)