DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Pertama di jajaran Polres di wilayah Polda Riau berhasil mengungkap kecurangan produksi beras disebuah gudang di Dunai.
Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang diduga diedarkan ke pasaran di wilayah Kota Dumai.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik curang dalam peredaran bahan pokok beras. Satu orang tersangka berinisial YI (40) wanita yang tinggal di Jalan Cempedak RT 2 Kelurahan Rimba Sekampung.
Kapolres Dumai AKBP Angga S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kanit Tipiter Iptu Gerry Barloy dan Kasi Humas AKP Nelly menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada 2 Agustus 2025.
Modus yang digunakan adalah dengan mencampur beras kualitas rendah atau medium dengan beras premium, lalu mengemas ulang menggunakan merek terkenal seperti Happy Minang.
“Aksi ini sangat merugikan masyarakat dan pedagang yang jujur. Polres Dumai berkomitmen memberantas praktik kecurangan pangan,” ujarnya saat konfrensi Pers, Selasa (19/8/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti puluhan ton beras oplosan siap edar, peralatan pengemasan, serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tegas Polres Dumai ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal serta menjaga kestabilan harga dan kualitas bahan pokok di pasaran.
Katanya lagi, kasus dugaan tindak pidana menjual beras tidak sesuai mutu dengan motif mencari keuntungan menjual dengan tidak sesuai mutu dengan mencampur beras medium merek Adi yang berasal dari Jambi dengan beras Happy Minang dengan kualitas premium.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini dia mengakui bahwa aktivitas ini dilakukan sudah setahun sejak 2024 dengan total terjual 50 ton,”ujarnya.
Rinciannya, pada Juli 2024 berhasil memproduksi sebanyak 20 ton dan bulan
Agustus sebanyak 30 ton. Dari harga jual per kilo 14.700 dengan modal Rp 13.900. Sehingga total harga beras Happy Minang satu karung 25 kg dijual dipasaran Rp 367.500 dengan keuntungan per kilo Rp 400.
“Aksi yang dilakukan tersangka untuk memproduksi beras oplosan ini sesuai dengan order dari konsumen. Dan semua beras yang di oplos diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,”katanya.
Pihak Sat Reskrim Polres Dumai, masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan masih adanya beras oplosan tersebut beredar.
Atas perbuatan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara tentang perlindungan konsumen.(rio)