DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Keberhasilan Polres Dumai dalam mengungkap gudang pengoplos beras di Kota Dumai mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat.
Karena apa yang dilakukan Polres Dumai sebuah keberhasilan dalam menjaga mutu pangan yang langsung dirasakan masyarakat.
Founder Arena Pemuda, Muhammad Ikshan menyebutkan langkah cepat Polres Dumai dalam mengungkap praktek beras oplosan yang ada di wilayah hukumnya setelah menerima laporan dari warga.
Apalagi penindakan ini adalah yang pertama untuk jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Riau.
” Tindakan tegas Polres Dumai ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman dan berpotensi merugikan kesehatan manusia serta pedagang,” kata Ikhsan.
Katanya kegiatan pengoplosan beras ini sangat merugikan baik negara maupun masyarakat. Pasalnya, Pengoplosan beras dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara karena praktik ini dapat mengurangi penerimaan pajak, mengganggu stabilitas harga, dan merugikan petani.
Jika pengoplosan beras terus berlanjut, hal ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional karena dapat mengurangi ketersediaan beras berkualitas dan meningkatkan ketergantungan pada impor.
” Kami mengajak kepada seluruh masyarakat luas untuk bijak di dalam memilih produk beras yang akan kita konsumsi untuk keluarga, begitu juga kepada rumah makan untuk lebih selektif dalam membeli bahan beras sebagai makanan pokok ini,”katanya.
Dia berharap, agar polisi terus melakukan pendalaman kemungkinan masih adanya tersangka lain termasuk masih adanya beras oplosan beredar di Dumai.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang diduga diedarkan ke pasaran diwilayah Kota Dumai.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik curang dalam peredaran bahan pokok beras. Satu orang tersangka berinisial YI (40) wanita yang tinggal di Jalan Cempedak RT 2 Kelurahan Rimba Sekampung.
Kapolres Dumai AKBP Angga S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kanit Tipiter Iptu Gerry Barloy dan Kasi Humas AKP Nelly menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada 2 Agustus 2025.
Modus yang digunakan adalah dengan mencampur beras kualitas rendah atau medium dengan beras premium, lalu mengemas ulang menggunakan merek terkenal seperti Happy Minang.
“Aksi ini sangat merugikan masyarakat dan pedagang yang jujur. Polres Dumai berkomitmen memberantas praktik kecurangan pangan,” ujarnya saat konfrensi Pers, Selasa (19/8/2025).(rio)