DUMAI(DUMAIPOANEWS) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 .
Catatan media UMK Dumai setiap tahun mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024 UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp3.867.295,41, untuk di 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp251.374,20, atau secara persentase 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai 2025 Rp4.118.669,61.
Sedangkan di tahun 2026 hasil pembahasan dengan DPK dan Disnakertrans UMK kembali mengalami kenaikan sebesar 7,59 persen menjadi Rp4.431.174,69
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Muhammad Zakir mengungkapkan angka kenaikan UMK menjadi Rp4.431.174,69 maka Kota Dumai bakal kembali diprediksi menjadi daerah UMK 2026 tertinggi di Provinsi Riau sama halnya pada UMK di 2025.
Zakir panggilan Akrabnya mengungkapkan, dari hasil rapat yang digelar, pada Jumat (19/12) di kantor Disnaker Jalan Kesehatan antara Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai sepakat UMK 2026 naik menjadi Rp4.431.174,69.9wan)






