DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Dumai kembali melakukan razia di tujuh tempat, enam kos-kosan dan satu wisma yakni Wisma Amira, Senin (19/1/ 2026) yang dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 01.45 WIB.
Personil yang dilibatkan PPNS, Anggota Satpol PP Kota Dumai, Camat Dumai Selatan , Lurah Ratu Sima dan RT serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Sat Pol PP, Eko Wardoyo menyampaikan fokus operasi kali ini di Kecamatan Dumai Selatan. Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Dumai terhadap tempat usaha Penginapan/Wisma dan Kos-kosan di temukan adanya pelanggaran pasangan bukan suami istri.
Ketujuh lokasi yang menjadi sasaran, Kost A.M.Y sebanyak 6 orang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki.
Wisma Amira sebanyak 10 orang terdiri dari 5 perempuan dan 5 laki-laki.
Kost Rio tidak ditemukan adanya Pelanggaran
Kost Jalan Sidorejo tidak ditemukan adanya Pelanggaran;
Kost GG Amal tidak ditemukan adanya Pelanggaran.
Kost PJTKI tidak ditemukan adanya Pelanggaran
Kost Jalan Darmawan tidak ditemukan adanya Pelanggaran.
” Terhadap pelanggar pasangan bukan suami istri dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan yang saksikan oleh orangtua agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai,”ujar Eko Wardoyo.
Katanya lagi, kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Perundangan Kota Dumai melaksanakan penindakan terhadap tempat usaha penginapan/wisma dan Rumah Kos dalam rangka mencegah perbuatan asusila di wilayah Hukum Kota Dumai.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terkhusus di wilayah Kota Dumai, sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan trantibum dan penyakit masyarakat pada tempat usaha penginapan, Wisma dan rumah kos yang berada di wilayah hukum Kota Dumai,”ungkapnya.(rio)






