Mantan Kadishub Bengkalis Diperiksa Jaksa, Dugaan Penyimpangan Dana Rp 6,13 Miliar

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS) – Aroma dugaan korupsi pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Bengkalis semakin menyengat. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, MAP dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pekan lalu.

MAP diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis. Dirinya dilantik Bupati Bengkalis pada 21 November 2025 tahun lalu menggantikan Supardi.

Dia menjadi salah satu dari 31 pejabat tinggi pratama yang dilantik Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, MAP memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Bengkalis.Pemeriksaan tersebut, diduga kuat berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari oleh Dishuh Bengkalis. Di mana sebelumnya dilaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Jumat (24/10/25).

Belakangan terungkap, laporan bernomor 04/LR-DPK/2025 tersebut, telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut sejak 30 Desember 2025.

“Ya, kami masih melakukan pengumpulan barang bukti (Pulbaket) dan belum sampai proses penyidikan. Karena kami baru menerima limpahan dari Kejati Riau,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, Senin (26/1/2026).

Di sisi lain, laporan dugaan korupsi ini disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) Bengkalis. Mereka menilai pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari selama ini tidak transparan dan sarat kejanggalan.Sedangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis dengan nilai mencapai Rp6,13 miliar.

BPK juga menyoroti praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun perjanjian kerja sama resmi.

Tak hanya itu, hasil retribusi tersebut juga tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran hingga 28 hari.

“Kami melampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung dalam laporan ke Kejati. Pengelolaan RoRo Bengkalis harus transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Syahrul perwakilan MPTP, Senin (26/1/2026).

Di sisi lain, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor dan KIP. Karena MPTP menilai pola pengelolaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Dishub Bengkalis juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena laporan penggunaan dana retribusi tidak pernah dipublikasikan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1).

“Retribusi berasal dari uang masyarakat. Ketika pengelolaannya ditutup-tutupi, itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik untuk tahu,” jelas Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dishub Bengkalis Ardiansyah yang dikonfirmasi terkait persoalan itu mengaku tidak tahu. Karena dirinya saat itu belum menjabat sebagai Kadishub Bengkalis.

“Tak tahukah. No comment saya,” ucapnya singkat sambil mengangkat bahunya sambil tersenyum.

Sedangkan di tempat terpisah, mantan Kadishub Bengkalis MAP yang saat ini menjabat sebagai Kadisperkimtah saat didatangi ke kantornya yang bersebelahan dengan Kantor Dishub Bengkalis tidak berada di tempat.

Bahkan ketika ditelepon melalui sambungan watshapp-nya dan pesan singkatnya juga tidak diangkat dan membalas.(rpg)