Curi Kabel Lampu Penerang Jalan, Seorang Pria Jalan Siliwangi Ditangkap Warga 

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 1 Juli 2026.

Pelapor diketahui bernama Suryanto (49), warga Jalan Pendowo RT 004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Sementara itu, terlapor berinisial WASB (29), warga Jalan Siliwangi RT 08, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Korban dalam kasus ini adalah Dinas Perhubungan, dengan barang yang diduga dicuri berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 07.30 WIB pelapor menerima informasi dari Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) bahwa masyarakat telah mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kabel di depan kawasan Bandara, Jalan Soekarno Hatta. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati dugaan pencurian kabel PJU sepanjang 250 meter.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Dumai Timur telah menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta pelapor. Penyidik juga berencana melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel LVCT 4×16 mm sepanjang 250 meter. Selain itu, seorang saksi bernisial DG(43), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem, telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Dumai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (rio)