Polsek Dumai Timur Sosialisasikan Anti Bullying dan Bijak Bermedsos, Penutupan MPLS SDN 009 Tanjung Palas

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Polsek Dumai Timur menghadiri penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026 di SD Negeri 009 Tanjung Palas, Jalan Bangdes, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk memberikan edukasi kepada para siswa mengenai pentingnya mencegah perundungan (bullying), bijak menggunakan media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media digital sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala SDN 009 Tanjung Palas, Kartika Widia Astuti, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua yang telah mendukung pelaksanaan MPLS selama lima hari.

“Alhamdulillah, rangkaian kegiatan MPLS berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, panitia, serta orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya di SDN 009 Tanjung Palas,” ujarnya.

Kartika berharap seluruh peserta didik baru dapat menjadi siswa yang berakhlak mulia, berkarakter, cerdas, sehat, dan berprestasi.

“Selamat kepada seluruh ananda yang telah mengikuti MPLS. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh menjadi bekal untuk proses pembelajaran ke depan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rino Handoyo, SH, mengajak seluruh siswa untuk menjaga persatuan, saling menghormati, serta menghindari segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah.

“Kami mengimbau kepada seluruh murid agar selalu kompak, hidup rukun, saling menyayangi sesama teman, dan menghindari tindakan kekerasan ataupun bullying,” pesannya.

Kapolsek juga mengingatkan pentingnya menggunakan media sosial secara bijaksana. Menurutnya, setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan mudah mengunggah atau menyebarkan hal-hal yang dapat merugikan orang lain ataupun mencemarkan nama baik seseorang maupun suatu instansi. Semua pengguna media sosial harus memahami aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU ITE,” jelasnya.

Usai kegiatan penutupan MPLS, Kapolsek Dumai Timur bersama jajaran, didampingi Kepala Sekolah dan warga sekolah, melakukan penanaman bibit pohon di lingkungan SDN 009 Tanjung Palas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Green Policing sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dengan dunia pendidikan.

“Ini merupakan salah satu bentuk kemitraan Polri dengan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan melalui program Green Policing,” tutup AKP Rino Handoyo.(men)