DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) melaksanakan kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polres Dumai, Rabu (4/11/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dengan melibatkan 10 personel gabungan Satresnarkoba dan Si Dokkes Polres Dumai.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Mapolres Dumai. Selanjutnya, tim bergerak melaksanakan patroli sekaligus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, yakni di kawasan Jalan Jawa dan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap enam orang yang melintas di sepanjang Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu orang berinisial PA (38) yang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine (MET) dan Amphetamine.
Tidak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru rakitan yang dibawa oleh pria tersebut.
Selanjutnya, PA bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru rakitan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan terhadap yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui kegiatan ini menegaskan bahwa razia sarang narkoba merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan terhadap aktivitas narkoba.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata ilegal.(rio)






