Bapenda Pelalawan dan BPN Jalin Kerja Sama Pertukaran Data Digital untuk Percepatan Layanan BPHTB

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bentuk pertukaran data digital. Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE, dan Plt Kepala BPN Pelalawan Suratmin SH MH.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis kedua instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait administrasi pertanahan dan perpajakan daerah di Kabupaten Pelalawan. Perjanjian ini dilaksanakan (23/9 ) kemarin.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini cukup luas, meliputi sinkronisasi Nomor Induk Bidang dan Nomor Objek Pajak, integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data objek layanan pendaftaran tanah secara *host to host*, pemanfaatan dan pertukaran data bidang tanah yang telah terpetakan dan Zona Nilai Tanah, penyediaan data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemanfaatan data dan informasi perpajakan daerah.
Selain itu, dalam rangka penyediaan sistem *web service* berbasis REST JSON, apabila diperlukan, para pihak dapat berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan Jahlelawati SE didampingi Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Pelalawan Khairul Sabar kepada Dumaiposnews.com, Kamis (1)/10). Dikatakannya, bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

” Ya, kita berharap dengan adanya kerja sama ini, pengurusan BPHTB bisa lebih cepat dan akurat,”terangnya.

Jahlelawati menambahkan,bahwa dengan integrasi data digital antara Bapenda dan BPN, proses verifikasi dan validasi data pertanahan serta perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik.

” Kerja sama ini juga mengatur aspek kerahasiaan data, di mana seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian dinyatakan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan perjanjian. Selain itu, biaya yang timbul akibat pelaksanaan kerja sama akan ditanggung oleh para pihak secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya.(naz)