Buruh dan Wiraswasta di Dumai Ditangkap Simpan Sabu 10 Paket 

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dan menyita 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram.

Kedua pria yang diamankan yakni J (40), seorang buruh harian lepas, dan MI (34), seorang wiraswasta. Keduanya diamankan pada Selasa, 8 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan, RT 015, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial J yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 8 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa J diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan menemukan J bersama MI sedang berada di dalam sebuah rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu helai plastik bening, satu helai plastik asoi warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu blok plastik bening, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu unit handphone merek Infinix warna biru muda, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru dongker.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua tersangka ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, J dan MI sama-sama dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(rio)