Dua Karyawan PT PAA Dumai di PHK Sepihak, Perusahaan Hanya Berikan Uang Pisah Rp 100 Ribu

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA) yang berada di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada dua orang karyawannya.

Keduanya adalah berinisial R dan JP, diberhentikan perusahaan dengan alasan diduga melakukan pelanggaran berat.

Namun, salah seorang karyawan berinisial R mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum akhirnya diberhentikan oleh perusahaan.

“Kami tidak pernah menerima SP 1 sampai SP 3. Tiba-tiba langsung di-PHK dengan alasan melakukan pelanggaran berat,” kata R kepada media, Selasa (4/8/2026).

Yang menjadi sorotan, R juga mengaku terkejut saat perusahaan menyodorkan surat pemberian uang pisah.

Dalam surat tertanggal 10 Juli 2026 yang diterima media, perusahaan hanya mencantumkan uang pisah sebesar Rp100.000 kepada R yang telah bekerja sejak 1 Oktober 2021 hingga 10 Juli 2026, atau sekitar 4 tahun 9 bulan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberian uang pisah mengacu pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Perusahaan yang menyebutkan karyawan tetap dengan masa kerja lima tahun atau lebih yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat bersifat mendesak berhak menerima uang pisah sebesar Rp100.000.

Namun, R menilai nominal tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan masa kerjanya yang hampir lima tahun.

“Surat itu disuruh saya tanda tangani, tapi saya menolak karena saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Berdasarkan salinan surat yang diterima media, uang pisah tersebut rencananya diberikan secara tunai (cash). Di bagian penerima, surat itu belum ditandatangani oleh R.

Selain R, seorang karyawan lainnya berinisial JP juga dikabarkan mengalami nasib serupa.

Keduanya kini mempertanyakan prosedur PHK yang dilakukan perusahaan, termasuk alasan pemberhentian dan hak-hak normatif yang seharusnya mereka terima sebagai pekerja.

Pihak PT PAA Pelintung yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.

Publik menilai, apa yang dilakukan oleh perusahaan oleh karyawannya sangat tidak wajar dan tidak manusiwi. (rio)