Gudang Penimbunan dan Pengolahan MIKO Diduga Ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Terbakar

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – DIduga gudang Penimbunan dan Pengolahan minyak kotor (MIKO) di Jalan Tuanku Tambusai sekitar Kantor Lurah Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur terbakar pada Selasa (02/12/2025) sekira pukul 16.40 WIB. Tidak ada korban jiwa dan kerugian belum bisa ditaksir karena belum diketahui siapa pemiliknya.

MIKO merupakan limbah dari pabrik kelapa sawit atau lebih dikenal dengan Palm Oil Mill Effluent (POME). MIKO masih apat diolah menjadi berbagai produk seperti bahan bakar, pakan ternak, sabun, atau bahan baku biodiesel melalui proses penyulingan dan pemurnian.

Proses pemurnian MIKO harus dalam pengawasan ketat karena bisa menjadi sumber pencemaran dan sangat mudah terbakar.

Api yang disertai kepulan asap hitam, tebal dan tinggi sempat menggegerkan warga sekitar jalan Tuanku Tambusai. Termasuk ASN di Kantor Wali Kota Dumai dan sejumlah OPD yang ada di Bagan Besar. Karena pada saat kebakaran, mereka baru selesai kerja dan dalam perjalanan pulang.

Sejumlah warga menyebutkan, lokasi gudang yang terbakar ini merupakan bekas tempat penimbunan dan pengolahan minyak hitam yang sebelumnya sudah dua kali terbakar.

Babinsa Bagan Besar, Sareh yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan saat melihat ada api membumbung tinggi disertai kepulan asap, langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Dumai

Satu unit mobil pemadam dan dua unit mobil supply diturunkan dan langsung melakukan pemadaman. Tak butuh waktu lama, api dapat dipadamkan dan dilanjutkan dengan upaya pendinginan.

Salah seorang warga setempat, Mahmud sangat menyangkan kebakaran terulang kembali di lokasi tersebut. Apalagi kejadian serupa pernah terjadi di lokasi tersebut.

Pantauan di lapangan, di dalam gudang yang terbakar terdapat 1 unit tanki atau bunker yang masih berisi minyak kotor dan peralatan pengolahan dan beberapa unit drum.

Warga setempat meminta Pemko Dumai dan aparat terkait untuk menindak tegas agar di lokasi ini tidak ada lagi aktivitas ilegal berupa gudang atau pengolahan minyak. Selain tidak berizin juga mengancam keselamatan warga sekitar. (rmd/amb)