DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Seorang pria berinisial BM tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang guru SD Santo Tarcisius Kota Dumai bernama Tika Florentina Simanjuntak meninggal dunia, Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 8.10 WIB.
Berdasarkan resume medis dari RSUD Kota Dumai, yang bersangkutan masuk rumah sakit pada tanggal 12 Maret 2026 dengan diagnosa Acute Kidney Injury (AKI) e.c Intoksikasi Racun Rumput disertai Dehidrasi Ringan.
Sebab sebelum menyerahkan diri ke polisi, tersangka ini sempat meminum racun rumput yang dicampur dengan pertalite, semula nyawa BM berhasil diselamatkan, namun kondisi ini tidak bertahan lama.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang yang dihubungi Dumai Pos mengatakan, sesuai informasi dari pihak rumah sakit keluhan utama tersangka saat masuk rumah sakit adalah lemas disertai nyeri perut, setelah sebelumnya mengonsumsi racun rumput yang dicampur dengan pertalite.
“Kepada petugas medis, tersangka ini sempat mengaku mengalami stres dan depresi, sehingga nekat meminum racun sebelum menyerahkan diri tersebut,”ujar Kapolres.
Tersangka BM, sebelumnya diamankan oleh personel Polres Dumai di Rumah Sakit Athaya Medika Jalan Lintas Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Rohil usai melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun rumput dan pertalite.
“Sebelum melakukan percobaan bunuh diri tersebut, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang terhadap korban Tika, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Horas, Dumai Selatan Kota Dumai,”ujarnya.
Setelah tersangka menyerahkan diri, yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak medis diketahui bahwa ginjal yang bersangkutan mengalami gangguan akibat mengonsumsi racun rumput tersebut.
” Hasil dari pemeriksaan dokter Rumah Sakit Umum Kota Dumai sudah memperbolehkan rawat jalan berdasarkan Surat Bukti Pelayanan Kesehatan,”katanya.
Lalu pada Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, setelah selesai menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Dumai, tersangka kemudian dipindahkan dan ditempatkan di dalam sel tahanan Polres Dumai untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.
“Tersangka sempat menjalani pemeriksaan penyidik,”ungkap Kapolres.
Lalu sekira pukul 04.00 WIB, salah seorang tahanan yang berada di dalam sel melaporkan kepada petugas piket jaga Tahti Polres Dumai bahwa yang bersangkutan terlihat dalam kondisi mulut berbusa serta mengeluarkan suara mendengkur.
Lalu menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 04.15 WIB, petugas piket jaga bersama Pawas Polres Dumai langsung membawa yang bersangkutan ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Lalu sekira pukul 08.06 WIB, bertempat di Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. SUHATMAN, MARS tersangka BM dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
“Berdasarkan keterangan awal dari pihak medis, diduga meninggal dunia akibat efek racun rumput yang sebelumnya dikonsumsi oleh yang bersangkutan, yang mengakibatkan gangguan fungsi ginjal serta penurunan kondisi kesehatan,”ujar Kapolres Dumai.(rio)






