PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menegaskan komitmennya dalam mengawal uang negara. Dimana ini dibuktikan melalui penyelidikan berbasis alat bukti yang sah, Kejari Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 34 Milyar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1), setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam. Dalam kasus ini, salah satu tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulya Putra kepada Dumaiposnews.com. Dikatakannya, bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana pihaknya (Kejari, red) telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka. Dua tersangka baru yang kita tahan, masing-masing berinisial RM selaku pengecer dan SP sebagai pengelola gudang pupuk., Ya, RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp 6,4 Milyar,” terangnya.
Eka Mulya Putra juga mengatakan, bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan ASN aktif yang menjabat di Kecamatan Bandar Petalangan. Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.
” Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai Rp 1,2 Milyar. Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara’ (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambah Eka.
Dilanjutkannya, bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di sini.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini.Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional,”ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RM Nolis Hadis menambahkan, bahwa kliennya untuk sementara dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dirinya sebagai tim kuasa hukum akan mempelajari perkara ini secara cermat untuk membela hak-hak klien kami. Disamping itu juga, pihaknya membantah anggapan,bilamana kliennya merupakan bagian dari mafia pupuk.
” Saya meyakini klien kami tidak seperti yang ramai diberitakan sebagai mafia pupuk. Menurut saya, ini lebih kepada kekeliruan administrasi. Sejauh ini pupuk bersubsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat, meskipun mungkin ada sebagian penerima yang belum terakomodasi secara maksimal. Saya berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Jika memang ada mafia pupuk, ungkaplah semuanya, termasuk pihak-pihak yang lebih besar dari yang telah ditetapkan saat ini,”tutupnya.(naz)






