DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kota Dumai membubarkan aktivitas Neril Salon di Kecamatan Dumai Kota, yang kedapatan nekat beroperasi pada Selasa (24/2/2026) dini pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Tindakan tegas ini dilakukan karena pengelola usaha tersebut tidak mengindahkan Seruan Bersama Ramadhan 1447 H yang berlaku di Kota Dumai.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Neril Salon untuk diberikan peringatan keras.
“Pemilik usaha sudah kami panggil dan diperingatkan. Jika kembali mengulangi pelanggaran yang sama, maka akan kami rekomendasikan pencabutan izin usaha,” katanya, Selasa
Ia menjelaskan, pembubaran aktivitas tersebut dilakukan saat patroli ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang digelar pada Selasa dini hari, mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin selama bulan suci Ramadhan.
“Kami masih menerima laporan dari masyarakat bahwa ada usaha yang curi-curi buka pada malam Ramadhan. Setelah kami cek di lapangan, memang terbukti ada yang membandel, yakni Neril Salon,” ungkapnya.
Dalam penertiban tersebut, Tambahnya petugas mendapati adanya aktivitas karaoke di dalam salon, serta menemukan beberapa botol minuman keras (miras), hal itu jelas tidak dibenarkan, terlebih dilakukan pada bulan Ramadhan.
Eko Wardoyo juga mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam, salon, panti pijat, serta jenis usaha lainnya yang tercantum dalam Seruan Bersama Ramadhan agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah,” pungkasnya.(rio)






