JAKATRTA (DUMAIPOSNEWS)-PERLU wasada, kini bagi yang nikah Siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran pidana dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, praktik perkawinan yang selama ini sering dilakukan secara diam-diam kini berpotensi berujung pidana. Terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur sanksi terhadap sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan ilegal. Dalam regulasi baru tersebut, Pasal 401 hingga Pasal 405 menjadi dasar hukum yang relevan untuk menjerat praktik nikah siri maupun poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum negara.
Dalam KUHP baru, perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur penipuan, penyembunyian status perkawinan, atau pelanggaran terhadap ketentuan izin poligami.
Artinya, praktik nikah siri yang selama ini dianggap hanya berdimensi agama, kini juga memiliki implikasi pidana. Pasal-pasal dalam KUHP baru mengatur bahwa seseorang yang melakukan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan status pernikahan sebelumnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Begitu pula dengan praktik poligami yang dilakukan tanpa izin dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Pakar hukum menilai, ketentuan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Dalam banyak kasus, nikah siri dan poligami ilegal kerap menimbulkan persoalan hukum, mulai dari status anak, hak nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan adanya KUHP baru, negara menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya urusan privat, tetapi juga memiliki aspek hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi. Pencatatan perkawinan menjadi elemen penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian unsur pidana. “Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara,” demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Tidak semua praktik nikah siri otomatis dipidana, namun akan menjadi persoalan hukum jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan dalam KUHP baru agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum negara, termasuk mengurus pencatatan resmi di instansi berwenang.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai upaya negara mengkriminalisasi syariat.
“Banyak narasi beredar seolah negara sedang mengkriminalisasi ajaran agama,” ujar Rahman, Senin (5/1/2026). Dikatakan Rahman, jika dikuliti menggunakan teori hukum murni dan perspektif Maqashid Syariah, ancaman pidana ini justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk memuliakan institusi perkawinan yang sering direduksi sekadar urusan biologis semata.
“Dalam kacamata teori hukum, terjadi pergeseran paradigma yang fundamental dari Wetboek van Strafrecht (WvS) lama ke KUHP Baru,” sebutnya. Ia kemudian mengajak ke belakang, mengingat bahwa sebelumnya pasal-pasal kesusilaan kental dengan nuansa menjaga ketertiban umum, kini semangatnya bergeser pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum.
“Ancaman pidana 6 tahun (yang merujuk pada substansi larangan melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang yang sah) tidak menyasar ibadah nikahnya. Yang disasar adalah mens rea (niat jahat) berupa penyelundupan hukum,” tukasnya.
Rahman menarik contoh kasus, ketika seorang suami melakukan poligami secara siri tanpa izin pengadilan dan sepengetahuan istri pertama, ia telah dianggap sedang melakukan penipuan administratif.
“Dalam teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum pidana di sini berfungsi sebagai ultimum remedium (obat terakhir) untuk memaksa suami agar tidak sewenang-wenang menggunakan hak agama (poligami) dengan cara menginjak-injak hak hukum (hak persetujuan istri pertama dan hak keperdataan calon istri kedua/anak),” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa kritik yang membenturkan KUHP baru dengan hukum Islam seringkali luput melihat esensi syariat itu sendiri. (rio)






