Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK untuk Pastikan Hak Pekerja

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS,COM ) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah konkret melindungi hak-hak pekerja yang terkena pemutusan kerja.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengatakan pembentukan Satgas PHK menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan setiap proses PHK berjalan sesuai aturan. “Satgas akan memastikan proses PHK dilakukan sesuai ketentuan dan hak pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).

Menurut Wahid, Satgas PHK dibentuk karena tantangan di sektor ketenagakerjaan semakin berat akibat tekanan ekonomi global. Kondisi ini berimbas pada sektor usaha dan tenaga kerja, termasuk di Riau.

Satgas PHK memiliki empat fungsi utama, yaitu memediasi antara pekerja dan perusahaan, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, memastikan pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK, serta mencegah PHK sepihak tanpa prosedur yang sah.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam saat rakyat kehilangan pekerjaan. Setiap pekerja yang di-PHK bukan sekadar angka, tetapi manusia yang harus dilindungi,” tegasnya.

Wahid berharap Satgas PHK dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat keadilan sosial, membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan memastikan pekerja merasa didampingi dalam menghadapi kesulitan.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan Apel Kebangsaan sebagai momentum memperkuat persaudaraan, menumbuhkan empati, dan meneguhkan semangat gotong royong menuju Riau yang berbudaya Melayu, dinamis, agamis, ekologis, dan maju.(ers/Adv)