Pemprov Riau Desak Kabupaten/kota Percepat Pengesahan APBD Perubahan 2025

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS,COM ) – Evaluasi APBD Perubahan 12 kabupaten/kota di Riau telah selesai dilakukan Pemprov Riau. Selanjutnya, seluruh draf APBD Perubahan tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing, untuk selanjutnya diharmonisasikan dengan DPRD setempat.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S Putra, pada 18 Oktober 2025 di Pekanbaru. Adapun 12 Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Dumai, Pekanbaru, serta Kabupaten Kuansing, Inhil, Pelalawan, Kampar, Meranti, Bengkalis, Rohil, Siak, Inhu, dan Rohul. “Kami harap Pemda segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut,” katanya.

Langkah berikutnya adalah mengesahkan bersama DPRD masing-masing untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2025. Daerah yang sudah menerima hasil evaluasi hendaknya segera menindaklanjuti dan mempercepat proses pengesahan Perda.

Sementara itu, untuk evaluasi APBD Perubahan 2025 milik Pemprov Riau, prosesnya masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Batas akhirnya pada 23 Oktober 2025. “Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” tambahnya.( Ers/Adv)